Pengumpulan Zakat Untuk Asn Mengadopsi Sistem Khilafah, Benarkah?
INIRUMAHPINTAR - Rencana pemerintah menerapkan sistem terpadu secara nasional dalam pengumpulan pajak untuk ASN tampaknya mempunyai kemiripan dengan sistem Khilafah, yang pernah diterapkan di masa kejayaan Islam masa lalu. Benarkah menyerupai itu? Sebelum menyimpulkan, mari kita ikuti goresan pena ini sampai akhir!
Perlu diketahui bahwa, di masa-masa Rasulullah dan Khalafaur Rasyidin, pungutan zakat juga diberlakukan secara terpadu kemudian dikelola pemerintah untuk memberdayakan umat.
Pada ketika itu, Tuhan memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah setiap bulan Ramadhan.
Setelah dan sudah , ekonomi masyarakat mulai stabil dan membaik, tepatnya pada tahun ke-9 Hijriah, Tuhan mewajibkan zakat harta.
Sebelum turunnya perintah ini, kaum muslimin membayar zakat secara sukarela tanpa adanya aturan atau batasan-batasan tertentu.
Singkat cerita, zakat pun dikumpulkan dan dikelola pemerintah kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemana zakat itu diberdayakan merujuk kepada surah At-Taubah, ayat 60 yang berbunyi:
Sesungguhnya zakat itu Istimewa untuklah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Tuhan dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Tuhan Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Saat itu, pengumpulan dan penyaluran dana zakat bersifat lokalisasi, artinya zakat dikumpulkan di suatu wilayah akan disalurkan ke wilayah yang sama.
Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya pembangkangan dari sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat.
Di masa khalifah Abu Bakar, ada sejumlah kaum yang menolak membayar zakat. Sang Khalifah pun menanggapinya dengan tegas.
Siapa yang telah dan sudah mengucapkan La Ilaha Illallah maka harta dan jiwanya terlindungi dariku, kecuali dengan ketetapan aturan Islam. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah'.” Abu Bakar menjawab, ”Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat sebab zakat ialah hak atas harta yang mereka miliki.
Saat itu, zakat dikumpulkan di Baitul Mal, dan pribadi disalurkan ke kaum muslimin sesuai peruntukannya, sesuai dengan yang yang tertuang dalam surat At Taubah ayat 60.
Kebijakan sehubungan pengumpulan dan pendistribusian zakat ini berlanjut sampai generasi berikutnya. Walaupun dalam pelaksanaannya, terdapat kebijakan teknis sesuai zamannya.
Bentuk pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk ASN oleh pemerintah Indonesia, andai jadi diterapkan, besar kemungkinan akan tidak serupa secara teknis dengan sistem yang diterapkan di masa kejayaan Islam, sebab di masa Khilafah, belum ada pungutan-pungutan lain yang memberatkan menyerupai sekarang. Saat itu, zakat benar-benar ialah perwujudan dari perintah Allah, bukan hawa nafsu insan semata.
Oleh sebab itu, sebelum menerapkan sistem pengumpulan zakat untuk ASN, pemerintah berkewajiban untuk menimbang-nimbang banyak hal, menetapkan batasan-batasan nisab, dan aturan-aturan lain yang transparan demi tercapainya kemaslahatan umat yang sesungguhnya.
Akan lebih baik lagi andaikan kebijakan zakat ini diterapkan tidak setengah-setengah artinya diberlakukan secara keseluruhan bagi kaum muslimin dalam skala nasional, semoga sebagian hak-hak orang miskin pada orang-orang kaya sanggup terpenuhi secara merata.
Kita lihat saja nanti, bagaimana pemerintah mengelola bangsa ini. Semoga Indonesia makin baik dan lebih sejahtera. Rakyat Istimewa untuk sanggup mendoakan!
Perlu diketahui bahwa, di masa-masa Rasulullah dan Khalafaur Rasyidin, pungutan zakat juga diberlakukan secara terpadu kemudian dikelola pemerintah untuk memberdayakan umat.
Zakat di Masa Rasulullah
Sesungguhnya perintah zakat telah dan sudah ada sebelum hijrah Nabi, tetapi gres diberlakukan ketika Nabi telah dan sudah hijrah ke Madinah, tepatnya di tahun kedua sesudah dan sudah hijrah.Pada ketika itu, Tuhan memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikan zakat fitrah setiap bulan Ramadhan.
Setelah dan sudah , ekonomi masyarakat mulai stabil dan membaik, tepatnya pada tahun ke-9 Hijriah, Tuhan mewajibkan zakat harta.
Sebelum turunnya perintah ini, kaum muslimin membayar zakat secara sukarela tanpa adanya aturan atau batasan-batasan tertentu.
Singkat cerita, zakat pun dikumpulkan dan dikelola pemerintah kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemana zakat itu diberdayakan merujuk kepada surah At-Taubah, ayat 60 yang berbunyi:
Sesungguhnya zakat itu Istimewa untuklah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Tuhan dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Tuhan Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
Saat itu, pengumpulan dan penyaluran dana zakat bersifat lokalisasi, artinya zakat dikumpulkan di suatu wilayah akan disalurkan ke wilayah yang sama.
Zakat di Masa Khalafaur Rasyidin
Sepeninggal Nabi, khalifah-khalifah sesudah dan sudah nya juga menerapkan sistem pengumpulan dan penyaluran zakat secara terpadu, yang dikelola pemerintah.Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya pembangkangan dari sebagian kaum muslimin yang menolak membayar zakat.
Di masa khalifah Abu Bakar, ada sejumlah kaum yang menolak membayar zakat. Sang Khalifah pun menanggapinya dengan tegas.
Siapa yang telah dan sudah mengucapkan La Ilaha Illallah maka harta dan jiwanya terlindungi dariku, kecuali dengan ketetapan aturan Islam. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah'.” Abu Bakar menjawab, ”Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan shalat dan zakat sebab zakat ialah hak atas harta yang mereka miliki.
Saat itu, zakat dikumpulkan di Baitul Mal, dan pribadi disalurkan ke kaum muslimin sesuai peruntukannya, sesuai dengan yang yang tertuang dalam surat At Taubah ayat 60.
Kebijakan sehubungan pengumpulan dan pendistribusian zakat ini berlanjut sampai generasi berikutnya. Walaupun dalam pelaksanaannya, terdapat kebijakan teknis sesuai zamannya.
Zakat untuk ASN Muslim
Setelah dan sudah membaca sekilas sehubungan sejarah zakat di masa kejayaan Islam di atas, rasa-rasanya rencana pemerintah untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat secara nasional untuk ASN baru-baru ini, secara tidak langsung, ialah bentuk adopsi dari sistem Khilafah di masa lalu. Hanya saja, di masa Khilafah, zakat penghasilan diwajibkan untuk semua kaum muslimin, tanpa terkecuali, bagi yang memenuhi syarat.Bentuk pengumpulan dan pendistribusian zakat untuk ASN oleh pemerintah Indonesia, andai jadi diterapkan, besar kemungkinan akan tidak serupa secara teknis dengan sistem yang diterapkan di masa kejayaan Islam, sebab di masa Khilafah, belum ada pungutan-pungutan lain yang memberatkan menyerupai sekarang. Saat itu, zakat benar-benar ialah perwujudan dari perintah Allah, bukan hawa nafsu insan semata.
Oleh sebab itu, sebelum menerapkan sistem pengumpulan zakat untuk ASN, pemerintah berkewajiban untuk menimbang-nimbang banyak hal, menetapkan batasan-batasan nisab, dan aturan-aturan lain yang transparan demi tercapainya kemaslahatan umat yang sesungguhnya.
Akan lebih baik lagi andaikan kebijakan zakat ini diterapkan tidak setengah-setengah artinya diberlakukan secara keseluruhan bagi kaum muslimin dalam skala nasional, semoga sebagian hak-hak orang miskin pada orang-orang kaya sanggup terpenuhi secara merata.
Kita lihat saja nanti, bagaimana pemerintah mengelola bangsa ini. Semoga Indonesia makin baik dan lebih sejahtera. Rakyat Istimewa untuk sanggup mendoakan!
Komentar
Posting Komentar